PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melaksanakan sosialisasi/ penyebarluasan peraturan daerah (Perda).
Kali ini sejumlah anggota Karang Taruna serta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Pangkalpinang, diberikan pengetahuan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Pengembangan Koperasi dan UMKM,
Seperti disampaikan Anggota DPRD Babel, Nico Plamonia di MM Resto, pelaku UMKM ini merupakan pelaku ekonomi yang membantu pemerintah menghadapi krisis ekonomi di Indonesia.
“Mereka ini dibutuhkan, tapi di satu sisi tidak ada kepastian hukum yang melindungi usaha mereka,”kata Nico Plamonia di Pangkalpinang, Minggu (26/2/2023).
Menurutnya area yang ditempati mereka berusaha di luar kawasan untuk berusaha, seperti di Pangkalpinang banyak area yang bukan semestinya bagi pelaku UMKM.
“Tanpa kepastian itu, lambat laun akan tergusur, contohnya di Tampuk Pinang Pura atau Bukit Dealova, itukan tempat perumahan pejabat, namun alih fungsi jadi tempat UMKM,” jelas Nico.
“Lokasi itu sesuai Perda RTRW perumahan pejabat, jadi jika memang mau dijadikan lokasi UMKM harusnya ada revisi perda nya,” paparnya.
Nico melanjutkan apabila pemerintah ingin UMKM ini maju, lindungi dengan perda nya, apalagi diketahui UMKM ini penyokong ekonomi dengan modal yang kecil, jangan dibiarkan saja.
Selain perlunya payung hukum, pemerintah juga harus mendukung pelaku UMKM dengan modal melalui Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sebab pelaku UMKM ini untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.
“Ini bentuk kepedulian daerah, jadi daerahnya harus menyertakan modal disana. Dari data yang ada di Jamkrida, yang minjam ini kebanyakan dari Pangkalpinang, oleh karena itu kami harap pemerintah kota bisa menyertakan modalnya sebab ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah ( PAD),” pungkasnya. (*/ dp)