Berikut Nama-Nama Perusahaan Untuk Dicabut Kerjasama Hasil Rekomendasi Pansus DPRD Babel

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, akhirnya merekomendasikan agar Gubernur Babel membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

“Setelah kami melakukn rapat dengar pendapat  (RDP) dan turun ke lapangan, maka ada empat perusahaan yang diajukan rekomendasi untuk dibatalkan kerjasamanya,” kata Ketua Pansus DPRD, Adet Mastur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Babel, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskannya sejumlah perusahaan itu diantaranya PT Narina Keisha Imani (NKI), yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Nomor : 522/11a/Dishut tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka seluas ± 1.500 hektar, dengan pertimbangan sebagai berikut adanya penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka, PT NKI dianggap tidak ada keterbukaan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kotawaringin tentang legalitas perizinan tersebut dan Pemdes Kotawaringin tidak pernah merekomendasikan perizinan tersebut, sehingga masyarakat dan Pemdes Kotawaringin menolak terhadap Perizinan PT NKI yang berada di wilayah administrasi Desa Kotawaringin dan melarang segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT NKI, sesuai dengan Berita Acara Penolakan Izin PT NKI yang ditandatangani  Ketua BPD Kotawaringin.

Adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT NKI kepada pihak ketiga, berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada KPH, pada pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengolaan Hutan (KPH) dengan BUMN dan BUMSI ditandatangani oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri dan Mitra Kerjasama.

(Perjanjian Kerjasama ditandatangani Gubernur sehingga tidak sesuai Per UU). Pada pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kawasan hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan paling lama 10 tahun.

(Dalam Perjanjian Kerjasama tercantum Jangka Waktu 20 Tahun tidak sesuai Per UU) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa Pemegang naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan, maka PT NKI dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH atau Perhutanan Sosial.

Kemudian, PT Wira Hutan Bangka (WHB) dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/51/Dishut dan Nomor : 02/MoU/WHB tgl. 23 September 2019, dengan mempertimbangkan sebagai berikut Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada KPH, pada pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengolaan Hutan (KPH) dengan BUMN dan BUMSI ditandatangani oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri dan Mitra Kerjasama.

(Perjanjian Kerjasama ditandatangani Gubernur sehingga tidak sesuai PerUU), berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa Pemegang naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan, maka PT. WHB dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH atau Perhutanan Sosial.

Bahwa kepemilikan izin Perjanjian Kerjasama sudah tidak diketahui dan kegiatan usaha pemanfaatan hutan tidak dilaksanakan.

Lalu, CV. Sukses Indo Farm (SIF), Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/ 3 / Dishut , Nomor : 01 /MoU /SIF tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Baturusa Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa pola bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak jelas aturan atau pertimbangan  yang menyatakan komposisi pembagian hasil tersebut.

Bahwa Pendapatan yang bersumber dari Kerjasama disetor ke kas daerah yang tidak jelas nomor rekeningnya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa Pemegang naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan, maka CV. Sukses Indo Farm dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH dan Perhutanan Sosial.

Selanjutnya, CV. Al Barokah Jaya dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/1244/Dishut dan Nomor : 17 /CV. ABJ/XI/2019 tanggal 20 November 2019.
Dengan mempertimbangkan sebagai berikut, ketidakjelasan pemilik izin kerjasama luas lahan yang dikelola hanya sebagian kecil dari luas yang dimiliki 236,69 Hektar.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK RI No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 387 huruf D dinyatakan bahwa Pemegang Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau Kemitraan Kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Permen ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH dengan ketentuan Perundang-undangan, maka CV. Al Barokah Jaya dinyatakan tidak mempunyai izin karena tidak melakukan permohonan PBPH dan Perhutanan Sosial.

“Selanjutnya agar Gubernur Babel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tidak mengeluarkan rekomendasi atas empat perusahaan tersebut di atas untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke KLHK RI berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Adet.

Selain itu, Pansus DPRD terkait Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan ini merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari delapa perusahaan di Babel yang mempunyai IUPHHK – HTI , berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. lima perusahaan tersebut diantaranya PT. Istana Kawi Kencana (IKK) SK Menhut No.SK.136/Menhut-II/2010 tanggal 25 Maret 2010, luas ± 13.440 hektar, lokasi/ area.kerja Kabupaten Bangka (Kecamatan Bellinyu, Riau Silip dan Bakam).

Lalu, PT Agro Pratama Sejahtera (APS) SK Menhut No. SK.208/Menhut-II/2011 tanggal 12 April 2011, luas ± 30,773 hektar, SK Pembaharuan pasca UU Cipta Kerja, Keputusan Menteri LHK No. SK. 597/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 tanggal 8 April 2021, lokasi/ area kerja di Kabupaten Bangka yang terdiri dari Blok I sd Blok III dan Kabupaten Belitung Blok IV sd Blok X.

Kemudian, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) SK Menhut No. SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013, luas ± 66.460 hektar, addendum SK. 639/Menlhk/Setjen/HPL/12/2018 tanggal 31 Desember 2018, SK. PBPH Keputusan Menteri LHK No. SK.594/MENLHK/SETJEN/HPL.3/2021,
luas  menjadi ± 57.238 lokasi/ area kerja  Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya, PT Agrindo Persada Lestari (APL) SK Menhut No. SK.338/Menhut-II/2014 tanggal 27 Maret 2014, luas ± 26.259 hektar, lokasi/ areal kerja Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

PT Hutan Lestari Raya (HLR) SK. KBKPM No. 19/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas ± 31.630 hektar, lokasi Bangka Selatan.

Adet menambahkan rekomendasi inibdengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, adanya penolakan dan pertentangan/konflik dari masyarakat terkait usaha yang dilakukan.
Luas lahan yang di kelola hanya sebagian kecil /tidak ada kegiatan dari luas izin yang dimiliki tidak sesuai dengan Psl 22 Ayat (1) Permen LHK P.62/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2019 yang menyatakan bahwa “Pemegang IUPHHK-HTI wajib meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan permanen dan / atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI”.

IUPHHK-HTI yang dimiliki perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tidak ada dukungan atau kerjasama dari pemdes setempat, dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemegang izin baik kepada aparat pemdes serta masyarakat setempat, sehingga adanya penolakan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

IUPHHK-HTI yang dimiliki perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan RKT dan RKU yang telah disetujui oleh KLHK RI. Tidak mempunyai master plan dan tidak mempunyai program Hulu dan hilir terkait hasil dari kegiatan IUPHHK-HTI.

“Sesuai dengan hasil data serta penjelasan dari  Sekretariat Tim Percepatan Satu Peta Kementerian Koordinator Perekonomian RI bahwa terdapat sembilan perusahaan yang memiliki IUPHHK-HTI di Babel, enam perusahaan diantaranya masuk dalam permasalahan pengelolaan kawasan hutan di Babel,” tandas Adet.

“Demikian Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Ba Babel tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan yang kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan