Dirreskrimsus Akui Hanya Satu Tersangka Belasan Ton Diduga Pasir Timah di Desa Kebintik

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka terkait belasan ton pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, mengatakan penetapan tersangka AK berdasarkan proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka yang ditetapkan hanya satu yakni AK, tidak ada tambahan tersangka lainnya, hingga saat ini,” tegas Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, kepada awak media di Kantor DPRD Babel, Selasa (28/2/2023).

Djoko melanjutkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, saksi yang termasuk datang ke tempat kejadian perkara, sudah diminta keterangan semuanya.

“Semua dokumen sudah kami cek, itulah tersangka yang ditetapkan. Yang pasti itulah orangnya, semuanya atas nama AK, memang semua dokumen atas nama itu,” kata Djoko.

Lebih jauh, Djoko mengatakan barang bukti pasir timah (BB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, berasal dari sejumlah masyarakat yang menjual ke gudang tersebut.

“Barang yang dimiliki dari yang bersangkutan, dan mengakui barang diterima dari masyarakat. Ya, karena memang itu, dari masyarakat yang datang ke tempatnya diterima kemudian dibeli,” lanjutnya.

Sementara berkaitan dengan berapa kadar pasir timah kering yang disita, diakuinya masih menunggu dari pemeriksan laboratorium PT Timah dan saat ini barang bukti pasir timah berada di gudang barang bukti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

“Masih menunggu dari laboratorium PT Timah, sudah kami lakukan penyitaan ada di gudang barang bukti,” ujarnya.

Disinggung berkaitan dengan keinginan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, agar tempat penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup.

Djoko mengatakan mereka akan turun ke lapangan berdasarkan intruksi atau informasi oleh Pj Gubernur Babel nantinya.

“Sementara kami masih menangani ini, perkara lain sebagainya dilihat perkembanganya. Nanti, sambil kami turunkan tim di lapangan, untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau,” pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan