Pansus Izin Pengelolaan Kawasan Hutan Serahkan Hasil Rekomendasi ke Pj Gubernur Babel

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, yang dibentuk pada 31 Agustus 2022 lalu akhirnya tuntas menjalankan tugas dengan memparipurnakan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Babel untuk dievaluasi.

Seperti diungkapkan Ketua Pansus DPRD Babel, Adet Mastur, mengatakan terbentuknya pansus  tentang izin pengelolaan kawasan hutan merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangka Barat, se-Kabupaten Bangka Tengah dan se-Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terkait penolakan terhadap izin pengelolaan kawasan hutan.

“Pansus telah membahas dan mengkaji izin pengelolaan kawasan hutan di Babel, berpendapat bahwa pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan untuk menyengsarakan masyarakat,” kata Adet Mastur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (28/2/2023).

“Selain itu, untuk memberikan rasa aman berinvestasi bagi perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan dalam melaksanakan  kegiatan usahanya,”ujarnya.

Menanggapi hasil pansus ini, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan Babel sebuah provinsi kepulauan yang terdiri dari dua pulau dengan luas daratan kurang lebih 81.725,14 km persegi, luasan kawasan hutan sebesar 39 persen dari luas daratan.

“Berdasarkan UU Cipta Kerja sebagian besar kewenangan tentang kehutanan sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. tetapi dalam hal ini bukan berarti menyurutkan semangat untuk dapat menjadikan kawasan hutan ini sebagai kawasan yanag bernilai ekonomis bagi masyarakat,” jelas Ridwan.

Lanjutnya hutan sebagai sumber ekonomi hijau bagi masyarakat, hasil hutan turut menentukan perkembangan ekonomi global. Selain itu, kehutanan diproyeksikan memiliki peranan yang semakin penting didalam perkembangan ekonomi pedesaan maupun perkotaan.

“Semangat ini pula yang di implementasikan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2021,” paparnya.

Ridwan menambahkan pada saat ini di Babel sudah terdapat delapan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk pemanfaatan kawasan atau biasa disebut dengan hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi kewenangan pusat, tujuh jasa lingkungan dan empat kerjasama pemanfaatan hutan yang akan disetarakan dengan PBPH.

Diakuinya berdasarkan peraturan saat ini peran keterlibatan masyarakat menjadi kewajiban bagi pemegang PBPH untuk dapat dilaksanakan, sehingga konflik penguasaan lahan yang selama ini terjadi dapat terselesaikan secara masif dengan win win solution .

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan afirmatif bagi masyarakat yang telah diakomidir dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sanksi administratif di bidang kehutanan.

“Terimakasih kepada DPRD dan pansus atas saran dan masukan terhadap PBPH, kami akan melakukan evaluasi sebagai tindaklanjutnya,” terang Ridwan.

“Mudah-mudahan dengan rekomendasi dari ini pemegang perizinan pemanfaatan kawasan hutan dapat meningkatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan di Babel,”pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan