Pasca Putusan DKPP, Ini Kata Ketua Bawaslu Babel

oleh -

JAKARTA, aquilaindonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan
mengabulkan permohonan pengadu sebagian, dengan memberikan sanksi peringatan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sanksi diberikan atas pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh salah satu pengadu peserta rekrutmen Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Bangka, Selasa (1/3/2023).

Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Bangka yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III.

“Putusan ini diumumkan oleh DKPP RI pada Selasa (28/2/2023) kemarin setelah melalui proses persidangan yang digelar pada tanggal 3
Februari 2023 lalu,” kata
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar melalui pers rilisnya (2/3/2023).

Pasca dikeluarkannya putusan DKPP Nomor 2-PKEDKPP/I/2023, menurutnya ini menjadi catatan untuk seluruh jajaran Bawaslu dalam
melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara adhock pada semua tingkatan,

“Hal ini tentu menjadi catatan dan koreksi untuk semua Jajaran Bawaslu di Babel, terutama ditingkat kabupaten/ kota dalam
proses rekrutmen penyelenggara pemilu adhock dengan memperhatikan semua regulasi yang ada secara cermat, tepat dan transparan,” ujarnya.

Meski demikian, Osykar memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Bangka, lantaran telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tetap mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu Bangka dalam mengawal tahapan pemilu 2024,” jelas Osykar.

Ia mengaku menghormati segala bentuk keputusan yang suda dikeluarkan DKPP dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja jajaran bawaslu kabupaten/ kota di Babel.

Osykar juga berharap Bawaslu Bangka tetap fokus dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilu tahun 2024. (*/ dp/ pr)

Tinggalkan Balasan