PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang, Kepolisian Sektor (Polsek) Gerunggang, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), Polsek Lubuk Besar serta Tim Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, akhirnya berhasil menangkap kembali warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.
“Iya, benar. Sulthon Darussalam alias Sulton yang melarikan diri kemarin, sudah berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badarudin dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp rekan media, Minggu (5/3/2023) pagi.
Lanjutnya, Sulton diamankan tim gabungan di sebuah pondok diperkebunan sawit di Desa Lubuk Besar, Bateng pada Minggu sekitar pukul 01.40 wib.
Penangkapan bermula dari informasi anggota kepolisian yang mendeteksi keberadaan pelaku, mengetahui informasi tersebut tim gabungan langsung menuju ke lokasi keberadaan WBP yang melarikan diri tersebut.
“Sulton ditangkap saat sedang tidur di pondok perkebunan sawit,” jelas Badarudin.
“Terimakasih atas keberhasilan tim gabungan yang sudah menangkap kembali WBP ini,” terangnya.
Ditambahkannya saat ini Sulton sudah berada di Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan kembali menjalankan hukumannya. (*)
Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra