PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Pelarian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sulton Darussalam alias Sulton yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berakhir.
Tidak sampai 24 jam, Sulton berhasil ditangkap kembali tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang, Kepolisian Sektor (Polsek) Gerunggang, Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), Polsek Lubuk Besar serta Tim Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Pangkalpinang di sebuah pondok kebun sawit.
Sulton berhasil ditangkap, setelah KPLP melakukan koordinasi dengan Polres Pangkalpinang, yang dilanjutkan dengan melakukan pencarian dan pengejaran ke rumah seseorang yang sering membesuk Sulthon.
Setelah mendapat informasi dari adik mantan istrinya yang bernama Bella, bahwasanya sekitar pukul 01.00 WIB, Sulthon mendatangi kediaman dan bertemu dengan istrinya yang bernama Leonita Veronita alias Cici.
Lalu tim mendapatkan keterangan bahwa Cici dan Sulton menuju Kecamatan Lubuk Besar menggunakan sepeda motor Scoopy baru warna abu-abu tanpa plat nomor.
“Tiba di Lubuk Besar, kemudian tim menyusun strategi dan mengumpulkan data dari masyarakat, selanjutnya tim pencarian menelusuri kediaman Sulthon dan Cici akan tetapi mereka tidak ada di tempat,” kata Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badarudin di Pangkalpinang, Minggu (6/3/2023) pagi.
Tim pun mencoba menghubungi Cici dan mendapat respon positif, untuk bertemu di daerah Koba.
“Awalnya saudari Cici menutup informasi terkait keberadaan Sulthon, kemudian secara persuasif Cici dengan diberikan penguatan hingga pada akhirnya ingin memberikan informasi terkait keberadaan Sulthon,” jelas Kalapas.
Kemudian Cici beserta orang tua Sulthon dan tim pencarian menuju titik lokasi keberadaannya, sekitar pukul 01.35 wib ditemukan Sulthon sedang tertidur di pondok kayu area perkebunan sawit daerah Lubuk Besar.
“Pada pukul 04.45 wib tim KPLP kembali membawa Sulthon tiba di Lapas Kelas II A Pangkalpinang,” pungkas Kalapas. (*)
Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra