AK Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Penjelasan Dirkrimsus

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap AK, yang diamankan beberapa waktu lalu.

AK ditahan Polda Babel terkait kepemilikan sebanyak 13,558 ton atau 688 karung diduga pasir timah yang ada di sebuah gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

“AK masih ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Babel, penyidik masih melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto di Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023).

Dirkrimsus juga mengaku tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun dengan berbagai pertimbangan hal itu belum dikabulkan.

“Iya, tersangka ada mengajukan hal itu, tapi masih kami pertimbangkan, karena pengajuan itu merupakan hak warga negara,” jelas Djoko.

Ditambahkan Kombes Pol Djoko, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka AK pun ditahan dengan persangkaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

Lalu apakah tersangka ini bisa terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Kombes Pol Djoko menegaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke tahap tersebut.

“Penyidikan belum sampai kesana, penyidik masih fokus di kasus pertama,” pungkasnya. (*)

Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan