SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (8/3/2023).
Dalam arahannya, Sakti mengajak semua elemen masyarakat terkhusus di Babel, termasuk pemerintah daerah (Pemda) agar selalu menjaga laut, yang dimiliki ibu pertiwi, dan menjadikannya sebagai halaman terdepan skala prioritas, karena laut masa depan kehidupan.
“Udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air yang kita minum semuanya dari laut. Kalau laut rusak, maka hancurlah kehidupan,” kata Sakti.
Oleh sebab itu, guna mendukung kelestarian laut, Kementerian KKP RI mengeluarkan lima program ekonomi biru, yaitu luasan konservasi laut minimal dicapai 35 persen yang tidak dijamah oleh aktivitas manusia.
Selanjutnya penangkapan ikan dibatasi, dan meningkatkan budidaya ikan (Tilapia maupun Nila laut dan darat), rumput laut dalam upaya pemenuhan konsumsi pasar global.
Kemudian, program melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, dan program himbauan kepada masyarakat nelayan untuk mengambil plastik yang ada di laut dengan harapan laut tetap bersih.
“Manfaat kawasan yang dimaksud untuk pemijahan ikan, yang kedua untuk memproduksi oksigen sebagai serapan karbon,” jelasnya seraya mengharapkan PT Timah sebagai perusahaan plat merah supaya tetap melaksanakan reklamasi secara kontinyu dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan rasa bahagianya atas kehadiran Menteri KKP RI ke Babel.
Ia mengatakan kegiatan penyerahan PKKPRL PT Timah oleh Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan penerapan ekonomi biru dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di Babel.
Kunjungannya ini juga sebagai bentuk perhatian menteri kepada pelaku usaha di Babel, terutama PT Timah dan sesuai peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan melakukan permohonan PKKPRL sebagai kelengkapan dalam persyaratan dasar izin usaha.
Menurut Pj Gubernur, kegiatan ruang bawah laut di Perairan Babel sampai Desember 2022 tercatat sebanyak 111 persetujuan yang telah diterbitkan.
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat, yaitu tambak udang 79 persetujuan, pembagunan dermaga sebanyak 11 persetujuan dan kegiatan pertambangan.
“Ini bukti komitmen Babel untuk menyadarkan pelaku usaha dalam ketaatan berinvestasi, dimana sebanyak 97 persetujuan yang sudah diterbitkan,” ungkapnya.
Ditektur Utama PT Timah menuturkan, pengelolahan hutan mangrove terpadu di pesisir Pantai Rebo merupakan hasil kerja sama PT Timah dengan yayasan Ikebana selama kurang lebih 10 tahun.
Tujuannya untuk melestarikan lingkungan terutama kawasan pantai setempat supaya terjaga dengan baik dengan menanam pohon mangrove.
Mengakhiri kegiatan, Menteri KKP RI, Pj Gubernur Babel beserta Forkopimda dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan undangan lainnya melaksanakan menanam pohon mangrove, penyerahkan bantuan untuk nelayan serta melepaskan kepiting bakau. (*)
Diskominfo Babel : Penulis Hasan
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra