PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – AKA alias Hen (37) warga Pangkalpinang, seorang residivis kasus pencurian kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (7/3/2023).
“Pelaku diamankan di kontrakan temannya di Jalan Kenali Asam Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, terkait tindak pencurian diciduk handphone (HP) yang berada di dalam dasboard sepeda motor,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).
“Pelaku residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah HP yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan HP hasil kejahatan yang terjadi di parkiran di salah satu mini market di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
Tim awalnya berhasil mengamankan orang yang menggunakan HP hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba.
“Dari keterangannya bahwa HP tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850 ribu,” jelas Jojo.
Dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak dan menangkap Hen, dari pengakuannya bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sebuah HP Oppo A31 di salah satu mini market.
“Modusnya pelaku ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung, dimana pelaku mencari orang yang lengah meninggalkan HP didalam dasboard motor milik korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jojo menerangkan pelaku Hen juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang.
Adapun beberapa tempat pelaku melakukan pencurian yakni di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang depan Spradik Mart Pangkalpinang dengan barang yang diambil satu unit HP Oppo A31.
Kemudian di Kelurahan Bukit baru berupa HP Readmi 10, di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang curian HP merk Realme, di depan warung Jalan Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang barang bukti HP Poco kejadian pada bulan Januari 2023.
“Lalu di Kelurahan Bukit Merapin barang satu unit HP Vivo, barang bukti yang berhasil diamankan empat unit HP berbagai merk serta satu unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku,” tukas Kabid Humas.
“Saat ini pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang,”paparnya.
Sementara itu dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kabid Humas menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut, perhatikan barang bawaan, jangan meninggal barang-barang berharga dikendaraan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra