BELINYU, Aquilaindonesia.com – Rahmat alias La Tanda terpaksa diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi di Belinyu, Selasa (14/3/2023).
Kapolsek melanjutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/3/2023) lalu di pinggir muara Sungai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
Akibat perbuatan pelaku, korban Budi Irawan alias Budi mengalami luka dibagian bibir dan mengeluarkan darah.
“Berbekal informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Belinyu dipimpin Aipda Agus beserta personil pada Senin (13/3/2023), akhirnya berhasil mengamankan pelaku di camp TI Pantai Bubus,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali karena merasa emosi, sehubungan korban ada menantang pelaku untuk berkelahi. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra