Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar Sopir Pembawa Satwa Liar Dilindungi

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (8/3/2023) mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), setelah menerima informasi dari masyarakat ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Grand Max merk Daihatsu warna orange yang dikendarai Su (45) warga Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako Palembang,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Selasa (14/3/2023).

“Selain itu turut diamankan satu kardus berisikan dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan satu kardus berisikan empat satwa jenis musang pandan,” paparnya.

Lanjutnya, tim kemudian membawa sopir dan barang bukti ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari penyidikan, kemudian penyidik menetapkan supir mobil sebagai tersangka karena mengangkut/memindahkan hewan dilindungi tanpa izin,” jelas Jojo.

Tersangka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan ketentuan pidana Pasal 40 ayat 2, yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta”.

Tim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA,” tukas Jojo.”

Tim pun masih melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi ini,” pungkasnya. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan