PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Rapat paripurna keenam masa persidangan tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertzha, mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang khususnya kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut, sehingga bermanfaat kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang.
“Apresiasi untuk walikota, dengan adanya raperda ini, Pemkot Pangkalpinang bisa merencanakan untuk menjual rumah dinas guru, kepada guru PNS yang sudah menempati puluhan tahun rumah dinas tersebut,” kata Abang Hertzha di Pangkalpinang, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat, selain itu menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat sekarang ini.
“Dengan telah disetujuinya raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut,” jelas Abang Hertzha.
“Kami di DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut, selanjutnya akan disampaikan lagi ke Pemkot Pangkalpinang, sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra