Khawatir Melarikan Diri, Mantan Sekwan Ditahan Kejati Babel di Lapas Pangkalpinang

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang tersangka berinisial S.

“S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021,” jelas  Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat jumpa pers di Kantor Kejati Babel, Kamis (16/3/2023) sore.

Lanjutnya mantan Sekretaris DPRD tahun 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023.

“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023,” jelas Ketut.

Terkait kasus ini adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

“Hari ini juga, penyidik sudah memanggil HA, AC dan DY, namun ketiganya mengirimkan surat beralasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan serta tugas luar daerah,” tandas Ketut.

“Oleh karena itu, penyidik akan memanggil kembali ketiganya pada Senin (20/3/2023),” ujarnya.

Ditambahkannya apabila pemanggilan ini masih mangkir, maka semua tindakan diserahkan kepada penyidik.

“Intinya semua masih proses, kepada awak media diharapkan bersabar, nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan