PANGKAL PINANG, Aquilaindonesia.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan dan pembunuhan terhadap korban H (8).
Diungkapkan Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, dari hasil sementara ini, motif diduga pelaku AC alias IC (17) melakukan aksi ini termotivasi dengan tayangan-tayangan yang ada di media sosial (Medsos) dan televisi terutama tentang penculikan dengan meminta sejumlah tebusan.
“Jadi, motif nya saat ini diduga pelaku termotivasi tayangan di medsos, dari sini ia akhirnya melakukan hal ini,” tegas Yan Sultra ketika konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023).
Yan Sultra melanjutkan sebelum pembunuhan, diduga pelaku sudah berencana melakukan penculikan terhadap korban.
Akhirnya pada hari Minggu (5/3/2023) diduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor Merk Kawasaki ZX130 milik orang tua nya bertemu dengan korban dan langsung mengajak korban menuju arah aliran sungai blok S25 Desa Berang.
“Pelaku membujuk korban untuk ikut dengannya ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud untuk melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tembusan kepada orang tua korban,” jelas Yan Sultra.
Tiba di lokasi, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku dengan menggunakan karet ban dan tali sepatu, lalu membaringkannya di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku.
“Diduga pelaku memukul korban dengan tangan, juga mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali, sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” terangnya.
“Akhirnya diduga pelaku menggendong korban dengan membawanya kepinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuatnya tidak bernyawa,” paparnya.
Pada hari yang sama, orang tua korban pun melaporkan kehilangan seorang anak perempuan.
Kemudian di hari Kamis (9/3/2023) pagi ada informasi terkait ditemukan mayat tanpa identitas di Blok S 4748 Perkebunan Sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Setelah dilakukan olah TKP, hasil identifikasi dan mayat tersebut identik dengan ciri-ciri seorang anak perempuan tersebut yang dinyatakan hilang.
“Terungkapnya diduga pelaku ini, setelah ada informasi dari orang tua korban terkait kiriman pesan Whatsapp yang meminta tebusan uang sejumlah Rp 100 juta,” ulas Yan Sultra.
Tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu yang digunakan diduga pelaku, didapati keterangan bahwa distribusi nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.
“Kemudian tim melakukan penelusuran terkait nomor yang digunakan ternyata diregistrasi menggunakan handphone rekannya,” terang Yan Sultra lagi.
Selanjutnya rekan pelaku menerangkan benar pernah meminjamkan handphone, setelah lima hari penyelidikan pada Selasa (14/3/2023) mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya.
“Kemudian tim gabungan berhasil mengamankannya, diduga pelaku pun mengakui bahwa benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” tandasnya.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,” pungkas Yan Sultra. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra