Orang Miskin Perlu Bantuan Hukum, Lihat Perda Nomor 1 Tahun 2015

oleh -

PANGKALAN BARU, Aquilaindonesia.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, menjadi fokus kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Efredi Efendy.

Kegiatan berempat di Grandvela Hotel, Pangkalan Baru, pada Minggu (18/3/2023) ini diikuti puluhan masyarakat dari Pangkalpinang dan daerah sekitar.

“Supaya masyarakat tahu bahwa ada perda yang memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi pemberian bantuan hukum ini,” kata Efredi di sela-sela kegiatan.

Lanjutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya perda ini, sehingga ketika berhadapan dengan hukum masyarakat pasrah.

“Karena untuk menyewa pengacara tentu tidak mampu, akhirnya pasrah,” jelas Efredi.

“Nah, dengan adanya perda ini mereka bisa minta bantuan hukum itu tanpa harus menyiapkan uang, sebab sudah dianggarkan pemerintah,” ujarnya.

Dijelaskannya bantuan hukum ini diberikan jasa bantuan hukum atau pun lembaga bantuan hukum, atau kelompok masyarakat yang memberikan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemohon bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin, atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum.

“Bantuan hukum ini diberikan berdasarkan asas keadilan, persamaaan kedudukan dihadapan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas,” pungkas Efredi. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan