PANGKALAN BARU, Aquilaindonesia.com – Hukum bisa menjerat siapa saja, tak terkecuali orang atau masyarakat miskin.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Seperti diungkapkan Anggota DPRD Babel, Nico Plamonia, ketika kegiatan sosialisasi perda (Sosper) di Mega Mulia Cafe dan Resto, mengatakan Pemprov Babel sudah menyiapkan anggaran untuk masyarakat miskin terkait bantuan hukum secara benar dan tuntas.
“Di tahun ini kalau nggak salah disiapkan sebesar Rp 200 juta, untuk digunakan selama satu tahun,” kata Nico di Pangkalan Baru, Minggu (18/3/2023).
Selain itu, ia mengaku masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perda ini. Hal ini ketika dirinya bertanya kepada peserta sosper.
“Peserta ini kan beda-beda terus, dulu pernah kami sosialisasi kan juga perda ini. Nah, di kali ini pun mereka belum tahu,” jelas Nico.
“Dengan adanya perda ini, harapannya masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum mendapatkan keadilan,” harapnya.
Menurut Nico, sosialisasi ini juga harusnya tidak hanya dilakukan DPRD saja tapi juga dilakukan pemerintah daerah.
“Sosialisasi kalau bisa juga dilakukan oleh pemerintah, jangan diminta melihat melalui web, namun dengan tatap muka supaya warga ini paham,” harapnya.
Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/ kota, dirinya berharap dapat segera dibentuk supaya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra