Layangkan Surat Panggilan Ketiga, Kejati Babel Harap Tiga Terduga Kooperatif

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Surat panggilan ketiga bakal dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Ya, surat panggilan ketiga ini dilayangkan kepada AC, HA dan DY, yang mana sebelumnya pada Senin (20/3/2023) lalu Kejati Babel sudah melayangkan surat panggilan kedua, namun ketiga terduga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada Minggu depan.

Tetapi Fadil tidak menyampaikan secara detail terkait hari dan tanggal panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Mohon maaf, kalau untuk hari dan tanggalnya tidak bisa saya sampaikan, karena ini strategi kami,” ujar Fadil kepada awak media, Jum’at (24/3/2023).

Namun, ia memastikan bahwa seluruh prosedur pemanggilan akan tetap sesuai mekanisme dan sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap mereka datang, tunjukan sikap kooperatif mereka, sebagai tindakan penghormatan terhadap penegakan hukum dan juga agar kasus ini segera selesai,” jelasnya.

“Waktu itu empat orang ini sudah kami panggil semua, tetapi yang hadir hanya S, makanya kami kirimkan surat panggilan lagi,” pungkas Fadil.

Diketahui sebelumnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap S, mantan Sekretaris DPRD Babel, dan saat ini berada di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan