PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – BH alias Batara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait kasus Pencemaran nama baik terhadap seseorang.
“Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi pada 7 Maret 2023 terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp,” tegas Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo dikonfirmasi media ini, Minggu (26/3/2023) malam.
“Penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Lanjut Kabid Humas, proses penetapan tersangka terhadap Batara setelah melalui penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.
“Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tahun 2008 tentang Hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik,” ungkap Jojo,
Ditambahkannya, Batara pun sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 25 Maret yang lalu.
“Untuk barang bukti yang sudah diamankan penyidik, yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, Akun Whatsapp dan handphone tersangka,” terang Kabid Humas.
Sementara itu, terkait adanya kasus ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media.
Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.
“Kami minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi diri sendiri,” tandasnya.
“Dari kejadian ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran, karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang Hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra