PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi tahun anggaran 2017 – 2021.
Keduanya, resmi ditahan usai memenuhi panggilan ketiga dan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Babel, pada Rabu (29/3/2023) siang.
Kedua tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Babel, AC dan HA.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPRD Babel periode tahun 2017, DY, tidak hadir kendati penyidik sudah melayangkan surat panggilan tiga kali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 – 2021.
“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” kata Basuki kepada awak media.
Lanjutnya penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 200 L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA.
Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print – 270 /L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC.
Ia menambahkan keduanya disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.305.288.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra