Resmi Jabat Pj Gubernur, Besok Suganda Pandapotan Mulai Berkantor di Pemprov Babel

oleh -

JAKARTA, Aquilaindonesia.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, A.P, M.Si, M.Si.

Penunjukan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Babel, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25/P Tahun 2023 tentang Penghentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Babel.

Beralihnya kursi kepemimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jum’at (31/3/2023) pagi.

“Saya atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini melantik Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, sebagai Pj Gubernur Babel, saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Tito Karnavian.

Pengambian sumpah jabatan dan pelantikan, dihadiri langsung sejumlah pejabat forum koordinasi impinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di antaranya Ketua DPRD Babel, Kapolda Babel, Kajati Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, Danlanal Babel, Danlanud H.AS Hannadjoeddin dan Sekda Babel.

Usai dilantik, Pj Gubernur Suganda yang didampingi istri, Maya Krista Sidabutar, menegaskan tidak ingin berlama-lama memulai tugas barunya sebagai Pj Gubernur Babel.

Rencananya, ia akan terbang ke Babel pada 1 April 2023, dan langsung berkantor di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk menjalankan segala tugas dan fungsinya.

Sebelum diamanahkan untuk memimpin Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu tercatat sudah lima tahun (Sejak 2018) menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, dan menorehkan sederet prestasi di tubuh lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah tersebut. (*)

Diskominfo Babel : Penulis Rangga
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan