PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Terbitkan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata tak serta merta dapat diterapkan.
Pasalnya, ada dua dokumen yang mesti diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Amir Syahbana ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
“Dua dokumen tersebut, yakni dokumen pengelolaan WPR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Jadi, kedua dokumen tersebut masih diurus,” ujarya.
Ia pun tak menampik jika penyelesaian dua dokumen ini tidak lah sebentar, mengingat provinsi lain yang sudah memiliki WPR sejak 2020, hingga saat ini pun belum memiliki izin untuk urusan penambangan rakyat tersebut.
“Informasi yang kami dapat, tersulitnya itu di urusan KLHS, yang merupakan kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan),” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjutnya terkait dua dokumen ini tetap pihaknya kebut untuk diselesai di tahun ini.
“Insya Allah kedua dokumen itu bisa cepat kami selesaikan, untuk dokumen pengelolaan WPR, untuk beberapa blok IPR prioritas kami minta bantuan Kementerian ESDM,” jelas Amir.
Sementara siapa yang bisa menambang di WPR, diterangkan Amir, adalah masyarakat lokal di masing-masing wilayah dengan pengurusan perizinanan sudah terdaftar di OSS.
“Dan juga perlu keterangan Kepala Desa (Kades) setempat, bahwa yang menambang disitu benar-benar masyarakatnya, karena prioritas IPR ini adalah masyarakat lokal,” jelasnya.
Menurut Amir, kepada siapa bijih timah bisa dijual nantinya, bahwa ada kebebasan bagi para penambang untuk menjual hasil pasir timahnya kepada siapa pun.
“Jual timahnya bebas, bisa ke BUMN bisa juga ke pihak lain. Namun, mereka juga diwajibkan untuk membayar iuran produksi,” imbuhnya.
Dipaparkan Amir lagi, peta WPR yang disetujui Menteri ESSM melalui keputusan Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang WPR di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Babel, diantaranya ada di Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur berdasarkan rekomendasi bupatinya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor: Dwi Putra