Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Tetapkan Dua Tersangka

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dua orang warga di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Tersangka yang berhasil diamankan pada Kamis (13/4/2023) lalu, yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,” tegas Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Minggu (16/4/23) malam.

Lanjutnya pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel, terkait adanya aktivitas pengeritan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Atas informasi masyarakat ini, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Manggar tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan serta mengamankan kendaraan yangg diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter,” terangnya.

Selain mengamankan satu unit Mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain, diantaranya tiga buah drum dan 14 derigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 liter, du unit handphone, satu unit perangkat DVR merk Dahua, satu buah Adaptor, satu buah mouse Usb merk M-TECH dan saty unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU tersebut,” jelas Jojo.

Sementara itu, mengenai perannya bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda.

Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Sedangkan tersangka N merupakan orang yang ikut serta melakukan niaga BBM, dengan melakukan penjualan diatas harga HET.

“Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkas Jojo. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan