Tiga Raperda Pemkot Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com, — DPRD Kota Pangkalpinang mengadakan rapat paripurna kesembilan (IX) masa persidangan III, dengan agenda tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (02/05/2023).

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan, pihaknya apresiasi dan ucapkan terimakasih, serta akan menyikapi beberapa rekomendasi kawan-kawan DPRD Kota Pangkalpinang.

“Terima kasih atas perjuangan dan penerimaan itu, mudah-mudahan ke depan kita akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk rekomendasi demokrasi, itu akan langsung kita sikapi di OPD terkait.

“Tentunya, kami kembali mengucapkan banyak terima kasih atas rekomendasi tersebut,” katanya.

Molen juga ungkapkan, semua fraksi menyetujui terhadap tiga raperda yang diajukan dan selanjutnya segera dibahas pada rapat pansus di DPRD Kota Pangkalpinang.

“Segala bentuk catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemkot Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, agenda rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu; 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko; 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah; 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintah kotamadya tingkat kota Pangkalpinang. (*)

Aquilaindonesia.com : Iqbal

Tinggalkan Balasan