PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, diciduk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Senin (1/5/2023).
“Pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor) di parkiran sebuah showroom mobil di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” tegas Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Rabu (3/5/2023).
Lanjutnya penangkapan bermula dari adanya laporan polisi mengenai pencurian satu unit motor Yamaha Fino warna hitam merah tahun 2015.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi, bahwa yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang perempuan.
“Jadi, setelah dapat informasi tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya,” jelas Jojo.
“Tanpa perlawan tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku, dari pengakuannya memang melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace,” ungkapnya.
Jojo menambahkan pelaku juga mengakui, bahwa ia juga sempat memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp 1 juta.
Sementara itu, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu-shabu dan untuk membayar kontrakan.
“Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelalu sudah diamankan ke Mapolda Babel, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Hitam-Merah serta satu unit HP merk Redmi 4A warna biru dongker yang digunakan untuk memposting sepeda motor di FJBB. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra