PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pangkal Pinang, diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Pasalnya pelaku diketahui bernama Diana alias DI (26) ini, nekad mencuri handphone milik pedagang di Pasar Pagi Pangkal Pinang.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 4 Mei 2023, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan modus pelaku ini awalnya berbelanja. Namun karena ada kesempatan, timbullah niat pelaku melakukan pencurian.
“Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Batin Iso Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang,” tegas Jojo di Pangkal Pinang, pada Sabtu (6 Mei 2023).
Mengenai kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal pada saat korban sedang berjualan sembako di tokonya di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Pada saat korban sedang sibuk melayani pembeli, handphone diletakan korban diatas karung bawang.
Setelah selesai melayani pembeli, korban mendapati satu unit handphone merk Vivo T21T miliknya sudah hilang.
Mengetahui handphonenya hilang dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkal Pinang.
Jojo menambahkan berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan minta keterangan korban serta olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku setelah diamankan handphone yang dicuri, tidak dijual namun digunakannya sendiri.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolresta Pangkal Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra