SUNGAILIAT, Aquilaindonesia.com – Pernah merasakan hidup di dalam jeruji besi tidak membuat Zainudin alias Zen (28) warga Pangkalniur, Kabupaten Bangka, jera berbuat pidana.
Zen kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bangka.
Tim Kelambit dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, sempat keluar masuk hutan demi menangkap pelaku yang dikenal licin ini.
“Sebelum ditangkap anggota kami sempat keluar masuk hutan di wilayah Sinar Baru untuk mengejar pelaku, selain itu tim juga melakukan pengejaran di hutan Sinar Panca, namun pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia seizin Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, pada Rabu, 9 Mei 2023.
Pelaku akhirnya tertangkap di jalan raya Dusun Rambang, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Anggota yang dipimpin Aipda Hendra Yadi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha RX King yang diakui pelaku hasil pencurian di lokasi tambang di wilayah Sinar Baru, selain itu saat dilakukan pengeledahan anggota lolisi juga menemukan BPKP hasil curian di Riau Silip.
Dari hasil interogasi pelaku juga melakukan pencurian diantaranya :
1. Pada tanggal 28 April 2023 melakukan curanmor di Belinyu, Kabupaten Bangka
2. Tanggal 22 Agustus 2022 pelaku juga beraksi di Desa Kapuk mencuri sepeda motor Honda Beat.
3. Mencuri motor Yamaha RX King di wilayah Penyusuk Belinyu pada 12 Februari 2023.
4. Mencuri motor Honda Supra X 125 warna hitam putih di Pekul, Desa Deniang, Riausilip
5. Mencuri motor sporty di kebun wilayah Bukit Panca, motor dibuang ke Sungai Perimping karena rusak,
6.Mencuri motor di Kelapa ,Bangka Barat.
7. Mencuri motor Yamaha RX King di Dusun Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Belinyu.
“Pernah mencuri mesin robin dan chainshaw di Riau Silip,” singkat pria yang sudah 3 kali masuk bui ini dihadapan polisi.
Dari catatan kriminal pihak kepolisian ini kali keempat pelaku kembali masuk penjara, terakhir pria pengangguran ini masuk penjara pada 2021 karena melakukan curanmor dan diringkus Polda Babel.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa dua unit motor RX King, satu unit Honda Supra 125, satu unit Honda Beat, satu unit mesin robin dan satu buah BPKB motor sudah dibawa ke Polres Bangka ,untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Kasat Reskrim. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra