Editor: Agus Cakraputra Ismunarno
JAKARTA, aquilaindonesia.com – Negara tidak akan bubar jika pola pemungutan suara dalam pemilu diubah dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi proporsional tertutup (coblos partai).
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan hal itu melalui Wakil Kepala BPIP Karjono.
Penegasan itu menanggapi uji materi oleh MK terhadap Pasal 168 UU Pemilu tentang pemungutan suara.
Karjono mengatakan itu usai menggelar konferensi pers Peringatan Hari Lahir Pancasila di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
“Negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka apakah itu tertutup, apakah itu terbuka-terbatas dan lain-lain,” tegas Karjono.
Diungkapkan Karjono, “Zaman Orde Baru semua tertutup, aman aman saja, senang-senang saja.”
Apapun putusan MK, kata Karjono, baik pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka ataupun sistem proporsional tertutup, kita hormati dan kita laksanakan.
Ditegaskannya, “Apa pun nanti putusan MK, kita hormati, kita junjung tinggi, kita laksanakan.” (*/ags)