SUNGAILIAT, Aquilaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat berlangsung diruang mahligai DPRD Bangka, Senin (15/01/2024) dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Kabag Umum DPRD Bangka, All Imran serta dihadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, 23 Anggota DPRD dan
Iskandar Sidi menyampaikan, penetapan Propemperda tahun 2024 yang disepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2023 untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024 . Propemperda ini kemudian akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.
Oleh karena itu lanjutnya, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Ia menyampaikan, ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini. 8 diantaranya merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD Bangka.
“Sepuluh Raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka. Kemudian Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah Garapa,” terangnya.
Iskandar melanjutkan, selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024 tersebut, DPRD Kabupaten Bangka tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018.
Iskandar berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini, diharapkan untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta datadata pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama,” pinta Iskandar Sidi. (syl)