Partai Gerindra Somasi Bawaslu Babel, Gara gara Pernyataan Dugaan Pelanggaran Kampanye

oleh -

PANGKALPINANG, Aquila Indonesia.com – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar soal dugaan pelanggaran kampanye yang menyebutkan nama Melati Erzali, Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dalam rilis pers yang disampaikan kepada media tanggal 2 Februari lalu berbuntut panjang.

Pasalnya akibat pernyataan tersebut, Partai Gerindra melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra kota Pangkalpinang, Bangun Jaya melayangkan somasi kepada Ketua Bawaslu Babel karena menilai Bawaslu Provinsi Babel tidak bersikap proposional dan fair dalam menegakkan aturan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang sempat diduga dilakukan oleh Melati Erzaldi, sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

“Jangan diimplementasikan atau dimaknai bahwa kami anti dan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait Pemilu dengan segala rangkaiannya,” kata dia.

Dirinya, kata Bangun, selaku penanggung jawab acara saat itu meminta Bawaslu Babel harus benar-benar proporsional dalam menetapkan siapa yang melanggar aturan Pemilu. Hal otu soal temuan adanya kendaraan berplat merah dalam kegiatan tabligh akbar di stadion Depati Amir pada 14 Januari lalu.

“Sama sekali tidak ada bukti yang menyata bahwa ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.

“Ibu-ibu ini memang sering menggunakan mobil itu ketika ada tausyiah. Rombongan mereka dari Kelurahan Simpang Perlang. Jadi ini jelas bukan ibu Melati yang minjam ke dinas perhubungan,” lanjut Bangun, menjelaskan.

Namun dalam rilis pers Bawaslu Babel, Bangun menyebutkan, Ketua Bawaslu Provinsi Babel membuat pihaknya merasa terusik karena terkesan ada niatan untuk merusak citra dari ibu Melati Erzaldi.

“Dengan membuat narasi seolah olah pelanggaran tersebut dilakukan oleh Ibu Melati Erzaldi,” kata Bangun.

Saat dikonfirmasi terkait somasi yang dilayangkan DPC Gerindra Pangkalpinang, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengatakan pihaknya akan mempelajarinya sesuai aturan yang ada.

“Terkait somasi, sedang kita pelajari secara kelembagaan sesuai wewenang, tugas dan kewajiban bawaslu menurut UU 7 Tahun 2017,” kata dia.  (syawal) 

Tinggalkan Balasan