PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel mengikuti Rakor bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas proses penegakan hukum dari Kejagung terhadap tindak pidana korupsi komoditas timah di Babel dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan tata niaga pertambangan timah.
Dalam rapat yang dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Patris Yusrian Jaya, serta unsur Forkopimda tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Babel itu juga membicarakan proses perubahan tata kelola kedepan, termasuk mengenai pemanfaatan aset-aset jika dapat dikelola pemerintah daerah.
Dikatakan Jamintel Reda bahwa kehadirannya untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan meningkat, dan masyarakat semakin sejahtera.
“Sehingga kami akan sampaikan masukan-masukan dalam rapat ini kepada stakeholder terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PPS Patris menyampaikan pembenahan tata kelola pertambangan harus dilakukan dengan cara melibatkan semua stakeholder yang terkait dengan pertambangan, dilanjutkan dengan mengintervensi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perizinan hingga penjualan termasuk proses reklamasi.
“Selanjutnya membuat kajian terkait mengenai pembenahan tata kelola pertambangan, kemudian mengajukan kajian tersebut untuk dirumuskan menjadi regulasi pertambangan, dan yang terakhir sosialisasi regulasi tersebut,” pungkasnya.
Pj Gubernur, Safrizal berharap pihak Kejagung dapat menyampaikan ke Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan Juknis terkait IPR dan penerbitan RKAB
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya menunggu Juknis tersebut yang didalamnya tertuang mulai dari proses perizinan hingga aturan reklamasi sebagai persyaratan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang. Termasuk juga mempercepat penerbitan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang legal, sehingga aktivitas pertambangan di Babel dapat beroperasi dengan normal. Imbasnya menambah lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang selama ini bekerja secara ilegal dan juga menambah pendapatan bagi negara, termasuk bagi Babel itu sendiri.
“Perlu kita ketahui bersama saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel terjun payung dari yang biasanya 5% menjadi 1%. Hal itu dikarenakan selama ini sektor pertambangan timah menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi bagi Babel. Jadi kami harap sektor pertambangan yang legal tidak mendapat hambatan,” Safrizal saat Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah IUP PT Timah bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (17/7/2024).
Disisi lain, ia juga menyampaikan bahwa kasus tipikor ini berpengaruh ke sektor lain. Yakni terdapat dua perusahaan kelapa sawit yang terpaksa merumahkan karyawannya akibat rekening kedua perusahaan tersebut diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain karyawan, dampaknya juga akan terasa oleh petani yang bergantung pada pabrik tersebut untuk menjual hasil panen mereka.
“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini. Namun kami berharap adanya kebijakan dari pihak Kejagung terkait hal ini, karena berpengaruh dengan ribuan masyarakat kami,” harapnya. (adv/sywl)