Bank Sumsel Babel dan PT HKL Diduga Kong Kalikong Korupsi Duit Rakyat

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 6 Orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)  yang dilakukan oleh Pejabat PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Dari pernyataan yang disampaikan melalui KAsi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo ini, para tersangka diduga secara bersama-sama (Kong Kalikong) melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam Press Realis yang dikirim, Sabtu (20/7/2024) mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka pada hari Kamis lalu, 18 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib.

Berikut ini nama pelaku berupa Inisial dan data Identitas yang disampaikan oleh Kejati Babel.

  1. RK, tempat lahir Palembang, umur 43 tahun, tanggal lahir 14 Oktober 1980, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Villa Damai Blok C 07 RT 10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kali Doni Kota Palembang, Agama islam, Pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 754/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
  2. SP,  tempat lahir Tanjungpinang, umur 44 tahun, tanggal lahir 20 Mei 1980, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, agama islam, pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
  3. MRH, tempat lahir Bandung, umur 53 tahun, tanggal lahir 29 Mei 1971, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Yanatera 5 No 12 Rt / Rw 007 Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, agama islam, pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;
  4. T, tempat lahir Muara Enim, umur 36 tahun, tanggal lahir 28 September 1987, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 Rt 031 Rw 003 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alangalang Lebar Kota Palembang, agama islam, pekerjaan Karyawan BUMD. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 757/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;
  5. ZL, tempat lahir Pangkalpinang, umur 37 tahun, tanggal lahir 08 Mei 1987, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Bukit Permai Rt 007 Rw 002, agama islam, pekerjaan Wiraswasta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;
  6. SA, tempat lahir Desa Gudang Bangka Selatan, umur 24 tahun, tanggal lahir 15 Februari 2000, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, agama islam, pekerjaan Karyawan PT HKL. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 759/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024. (rill)

Tinggalkan Balasan