Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan Dua raperda secara resmi pada masa persidangan I Tahun sidang 2025.
Jumaidi dalam pidatonya mengatakan dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan disampaikan yaitu :
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” jelasnya.
Sementara, Pj Bupati Bangka Isnaini, menghadiri dan menyampaikan secara langsung 2 raperda Kabupaten Bangka tersebut dihadapan sidang paripurna.
Kedua Raperda tersebut kata Isnaini sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 lalu.
“Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas Ke-dua raperda ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta dapat disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Bangka,”ujar Isnaini dalam pidatonya
Terkait dengan penyampaian Raperda ini, Jumadi mengharapkan agar pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.
“Kami telah menerima usulan ini dan akan segera dilakukan pembahasan secara bersama oleh tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD yang dibentuk untuk membahas kedua raperda yang telah disampaikan,” ujarnya. (adv/sywl).