PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Pertemuan masyarakat Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan yang menolak keberadaan perusahaan pengelola Hutan Tanam Industri (HTI) kembali berlanjut. Hal ini seperti yang dijanjikan Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya pada pertemuan sebelumnya.
Hanya saja, pertemuan kali ini Jumat, (8/8) diwarnai aksi orasi yang diikuti ratusan masyarakat dari beberapa desa di Pulau Besar. Kemudian dilanjutkan dengan rapat yang menghadirkan perwakilan PT Hutan Lestari Raya (HLR), perusahaan yang mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Tanam Industri (HTI).
Pertemuan yang dipimpin Didit Srigusjaya ini juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD Babel yakni Rina Tarol dan Sadri dari Fraksi Golkar, Yogi Maulana dan Himmah Olivia dari Fraksi Gerindra, Maryam dan Agam dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa.
Hasilnya, DPRD Babel sepakat merekomendasi pencabutan izin HTI yang dipegang oleh PT HLR. Hal ini juga merupakan komitmen yang ditunjukan Didit bahwa lembaga ini tetap berada di tengah-tengah kegelisahan masyarakat.
“Jadi kami komitmen untuk ikut menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat. Semoga apa yang kita sampaikan ini, pemerintah pusat bisa berpihak kepada kita. DPRD sudah merekomendasikan usulan masyarakat, yakni HTI dicabut,” ungkap Didit Srigusjaya
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Rosidi menyatakan bahwa pihaknya tetap pada pendirian menuntut agar perusahaan pengelola HTI ini angkat kaki dari wilayah Pulau Besar. “Kami minta mereka out! cabut izinnya,” kata Rosidi yang diaminin rekan-rekan lainnya.
Tidak hanya di Pulau Besar saja, kawasan yang dikuasai oleh PT HLR juga terletak di dua kecamatan lainnya yakni Simpanh Rimba dan Payung. Oleh sebabnya, ia berharap DPRD tetap satu dukungan dengan aspirasi masyarakat untuk merekomendasi pencabutan izin HTI yang dimilik oleh PT HLR.
“Kami juga berharap kepada Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD Bangka Selatan untuk bersama-sama, merekomendasikan pencabutan izin HTI ini,” ujar Rosidi. Dari data diketahui, beber Rosidi, PT HLR menguasai lahan sekitar 31.360 hektare yang mencakup di Kecamatan Simpang Rimba, Payung dan Pulau Besar.
“Nanti kita bersama-sama dengan perangkat desa untuk berangkat ke pusat, untuk meneruskan rekomendasi yang telah dilakukan oleh DPRD Babel ke kementerian kehutanan,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut hadir pula perwakilan dari PT HLR, namun kehadiran tersebut dianggap Rosidi tidak memberikan jawaban yang memuaskan. “Pihak perusahaanya, jawabannya mengambang dan tidak jelas. Pokoknya, HTI harus hengkang dan harus keluar,” tuturnya.
Selain itu legal perusahaan PT. HLR yakni Khaeruddin mengatakan, adanya miskomunikasi yang tidak tersampaikan tentang HTI. “Hal ini karena kami jelas menjalankan usaha, sesuai dengan aturan berlaku. Kami tidak pernah mengambil lahan kebun masyarakat, justru membangun kemitraan,” ucap Haeruddin
Pihaknya mengatakan PT HLR merupakan pemegang izin usaha, untuk kawasan hutan produksi serta telah mendapat persetujuan dari Kemenhut untuk melaksanakan Kemitraan Kehutanan. “PT HLR tidak pernah mengambil dan merampas lahan masyarakat, jadi kenapa harus menolak,” ucapnya. (adv/sywl)






