PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5//2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang secara resmi menerima penyampaian tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ia menjelaskan RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan dan menjadi pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan Kota Pangkalpinang.
RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 juga disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Wali Kota menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sehingga DPRD diharapkan dapat membahas regulasi baru yang lebih komprehensif dan adaptif.
Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan badan usaha dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Adapun Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengingat pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk segera membahas ketiga Raperda bersama pihak eksekutif agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (adv/red)