Oleh: Agus Ismunarno Cakraputra
Pemimpin Redaksi AQUILA Media Group
“Perdamaian sejati tidak lahir ketika semua tuntutan terpenuhi, melainkan ketika hati mulai menemukan ruang untuk saling memahami.”
DI SETIAP perkara pidana, ada berkas yang tersusun rapi di atas meja hakim.
Namun ada pula “berkas” lain yang tidak pernah masuk ke dalam map perkara.
Berkas itu bernama penyesalan.
Bernama air mata.
Bernama kerinduan.
Bernama kesempatan yang hampir menjadi perdamaian.
Dalam perkara dr. Ratna, ruang publik dalam jejak digital pernah mendengar dan membaca adanya ikhtiar penyelesaian secara damai.
Berbagai informasi yang beredar menunjukkan bahwa para pihak sempat mencoba mencari jalan yang dapat diterima bersama.
Dalam proses itu muncul berbagai usulan, harapan, dan pandangan yang berbeda mengenai bentuk pemulihan.
Namun pada akhirnya, titik temu tidak tercapai.
Proses hukum pun berjalan sebagaimana mestinya.
Kita mungkin tidak akan pernah mengetahui seluruh dinamika yang terjadi di ruang-ruang dialog itu.
Barangkali karena setiap pihak memikul luka yang berbeda.
Barangkali karena masing-masing memiliki cara sendiri memaknai keadilan.
Atau mungkin ada alasan lain yang hanya diketahui oleh mereka yang mengalaminya.
Karena itu, rasanya kurang bijaksana jika kita terburu-buru mencari siapa yang harus dipersalahkan.
Lebih bermanfaat apabila kita bertanya:
Apa yang dapat dipelajari bangsa ini dari sebuah perdamaian yang hampir terjadi?
*
PERDAMAIAN ternyata bukan semata persoalan angka.
Ia adalah persoalan kepercayaan.
Persoalan waktu.
Persoalan hati.
Ada kehilangan yang tidak dapat dinilai dengan rupiah.
Ada penyesalan yang tidak dapat ditebus oleh materi.
Dan ada pula ketulusan yang terkadang tidak berhasil diterjemahkan menjadi kesepakatan.
Di situlah kita belajar bahwa dialog bukanlah tanda kelemahan.
Dialog adalah keberanian untuk tetap melihat sesama sebagai manusia, bahkan ketika sedang berbeda.
Dalam sistem hukum modern, restorative justice bukanlah jawaban untuk semua perkara.
Tidak setiap perkara dapat atau layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Namun ketika hukum memang membuka ruang, upaya dialog tetap memiliki nilai yang sangat mulia.
Bukan untuk menghapus tanggung jawab.
Bukan pula untuk menggantikan pengadilan.
Melainkan untuk memberi kesempatan agar luka tidak selalu berakhir menjadi permusuhan.
Barangkali inilah renungan yang patut kita bawa menjelang putusan pengadilan dokter Ratna.
Bahwa setiap perkara bukan hanya tentang pasal-pasal.
Ia juga tentang seorang anak yang telah berpulang.
Tentang orang tua yang kehilangan buah hati.
Tentang seorang dokter yang mempertanggungjawabkan tindakan profesinya.
Tentang tenaga kesehatan yang berharap dapat bekerja tanpa rasa takut.
Dan tentang masyarakat yang mendambakan pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum yang adil.
Kisah Nabi Sulaiman mengajarkan bahwa kebijaksanaan lahir dari kemampuan melihat lebih dalam daripada apa yang tampak di permukaan.
Namun dalam negara hukum, kebijaksanaan itu harus berjalan seiring dengan fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, pendapat para ahli, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itulah, harapan masyarakat sesungguhnya sederhana.
Semoga majelis hakim memeriksa perkara ini dengan kejernihan akal, kemurnian hati nurani, dan kesetiaan kepada hukum.
Apa pun putusannya nanti, semoga menjadi putusan yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan.
Sebab sejarah tidak selalu mengingat putusan yang paling berat.
Sejarah lebih sering mengingat putusan yang membuat masyarakat berkata,
“Di sana, hukum tidak kehilangan hati nuraninya.”
Dan apakah yang menyedihkan?
“Kadang-kadang yang paling menyedihkan bukanlah gagalnya sebuah perdamaian, melainkan ketika kita baru menyadari nilainya setelah pintu itu tertutup.
Semoga setiap ruang dialog yang masih terbuka senantiasa dijaga dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan kasih.”
#indonesia #dokter #anak #adil






