SUNGAILIAT, BANGKA BELITUNG — Penyelesaian perkara jaminan fidusia tidak selalu harus berakhir dengan tindakan eksekusi secara paksa. Melalui mekanisme hukum dan pendekatan persuasif, proses penyelesaian perkara jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Sungailiat akhirnya berujung pada penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Proses tersebut ditangani oleh Febry Prathama, S.H., Lawyer & Litigation Asset Recovery PT BFI Finance Indonesia Tbk, yang menjalankan proses penanganan perkara bersama pihak terkait hingga objek jaminan dapat diserahkan secara sukarela.
Penyelesaian tersebut bermula dari adanya permasalahan kewajiban pembiayaan yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. PT BFI Finance Indonesia Tbk mengajukan proses eksekusi jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam proses tersebut, Pengadilan Negeri Sungailiat kemudian melaksanakan aanmaning, yaitu tahapan pemberian peringatan kepada pihak yang berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Penyelesaian Tidak Harus Berujung Eksekusi Paksa
Setelah melalui proses aanmaning, pihak debitur akhirnya bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Objek jaminan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak BFI melalui Febry Prathama, S.H. selaku Lawyer & Litigation Asset Recovery.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan secara sukarela tersebut, tujuan dari proses eksekusi terhadap objek jaminan dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan dengan tindakan eksekusi secara paksa.
Febry mengatakan, penyelesaian perkara tersebut menunjukkan bahwa proses recovery aset tetap dapat dilakukan dengan mengedepankan aspek hukum sekaligus komunikasi yang baik dengan pihak yang berhadapan dengan perusahaan.
“Bagi kami, recovery bukan semata-mata bagaimana aset dapat kembali. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum, komunikasi tetap dijaga, dan penyelesaian dapat dilakukan secara baik serta profesional,” ujar Febry.
Mengutamakan Proses Hukum
Menurut Febry, mekanisme hukum dalam penyelesaian perkara jaminan fidusia memiliki peran penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Proses aanmaning memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum ditempuh langkah eksekusi lebih lanjut.
Karena itu, menurutnya, pendekatan hukum tidak selalu harus dipahami sebagai tindakan yang bersifat represif.
“Ketika pihak debitur akhirnya bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, tentu itu menjadi bentuk penyelesaian yang baik. Kepentingan perusahaan terlindungi, sementara proses penyerahan juga dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Peran Lawyer dalam Litigation Asset Recovery
Sebagai Lawyer & Litigation Asset Recovery, Febry menjelaskan bahwa penanganan aset bermasalah membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan memahami aturan hukum.
Dalam praktiknya, proses recovery dapat melibatkan penelaahan dokumen pembiayaan, pemeriksaan jaminan, komunikasi dengan debitur, penyusunan langkah hukum, koordinasi dengan pihak internal perusahaan, hingga proses penyelesaian melalui lembaga peradilan.
“Litigation Asset Recovery berada di antara aspek hukum dan kebutuhan recovery perusahaan. Karena itu, kita harus mampu melihat perkara dari dua sisi. Kepentingan perusahaan harus dijaga, tetapi prosesnya juga harus tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.
Menurutnya, kemampuan melakukan komunikasi dan mencari solusi menjadi salah satu faktor penting dalam penyelesaian perkara aset bermasalah.
Mengutamakan Penyelesaian yang Profesional
Penyelesaian melalui penyerahan sukarela tersebut menjadi salah satu contoh bahwa proses penanganan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, komunikasi dan penyelesaian secara persuasif.
Febry menilai keberhasilan recovery tidak semata-mata dilihat dari tindakan penguasaan aset, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Bagi saya, keberhasilan dalam menangani perkara bukan hanya ketika aset berhasil direcovery. Lebih dari itu, bagaimana kita dapat menyelesaikan persoalan dengan proses yang benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Febry.
⸻
Tentang Febry Prathama, S.H.
Febry Prathama, S.H. merupakan Lawyer yang berkiprah di bidang Litigation Asset Recovery pada PT BFI Finance Indonesia Tbk. Ia memiliki pengalaman dalam penanganan permasalahan hukum, perkara litigasi, penyelesaian pembiayaan bermasalah, jaminan fidusia serta proses recovery aset.
Dalam menjalankan tugas profesionalnya, Febry mengedepankan pendekatan hukum, komunikasi, koordinasi dan penyelesaian perkara secara profesional.






