By : Yudhieka Aquila
TAK lama lagi, masyarakat Pangkalpinang maupun warga yang berada di Pangkalpinang dengan status sebagai muslim atau ber KTP islam tidak dibolehkan atau dilarang menjual serta membeli minuman keras atau minuman beralkohol.
Larang tersebut akan berlaku setelah Raperda Minuman Beralkohol yang di godok oleh Pansus II DPRD Pangkalpinang disahkan melalui rapat Paripurna sebentar lagi.
Wakil Ketua Pansus II, Rio Setyadi mengatakan, Raperda Mihol ini sudah final di bahas dan saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Rio, ada beberapa pasal baru dalam Raperda ini yang di masukkan, yaitu seluruh masyarakat yang memiliki KTP Islam dilarang menjual, membeli dan mengedarkan Mihol. Bukan hanya itu saja, warga ber KTP muslim juga dilarang minum minuman keras atau Mihol di wilayah kota Pangkalpinang.
Pasal baru kedua yang ada dalam Raperda Mihol ini lanjut Rio, ialah disepakati bersama dengan seluruh Fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bahwa jarak yang dibenarkan berjualan Mihol ialah 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
“Mudah-mudahan evaluasi Raperda di tingkat Provinsi ini selesai pada Desember 2020 ini juga sehingga dapat secepatnya dilakukan Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda yang akan mengatur tentang peredaran dan penjualan Mihol di kota Pangkalpinang”, ungkap Rio (*)