DPRD Minta Pemprov Cermati Anggaran Pemilukada, KPU dan Bawaslu Usulkan Sebesar Rp106 Miliar

oleh -

aquilaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

“Tujuannya untuk mengetahui usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi di ruang kerjanya usai RDP.

Pasalnya, DPRD Babel diketahui sama sekali tidak dilibatkan dalam alokasi anggaran pemilukada ini yang disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54, dimana pembahasan anggaran pilkada ini cukup di ranah pemerintah daerah melalui tim anggarannya bersama KPU/Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

“Berajak dari situ lah kami di DPRD mengadakan RDP ini, kendati sebetulnya kami kecewa karena DPRD hanya mendapatkan surat pemberitahuan untuk menyetujui dari kesepakatan KPU/Bawaslu bersama Pj Gubernur terhadap angka yang disiapkan itu,” jelas Amri.

“Padahal DPRD berperan dalam membahas/mengalokasi dana hibah ini,” ujarnya.

Dari RDP ini, lanjut Amri, pihaknya sudah menerima pengajuan anggaran kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, dan DPRD pun siap menindaklanjuti amanat untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pelaksanaan pemilukada 2024.

“SE Mendagri itu menegaskan, bahwa untuk penyelenggaraan pemilukada serentak 27 November 2024 itu tanggung jawab full dari pemda, dan diwajibkan satu tahun sebelumnya tahapan sudah dimulai,” papar Amri lagi.

“Sehingga pemda diwajibkan untuk menyiapkan alokasi anggaran tersebut, lewat RDP ini kami ingin mengetahui usulan pendanaan yang disampaikan Bawaslu/KPU,” ungkapnya.

Kemudian, kata Amri dari permendagri ini juga mewajibkan pemda untuk membayar 40 persen dari dana penyelenggaran pilkada tersebut dan 60 persen sisanya di 2024.

“Untuk KPU mengusulkan Rp 80 miliar, Bawaslu Rp 26 miliar, jadi total usulan ini bekisar Rp106 miliar, jika disepakati TPAD, berarti kita harus menyiapkan angka senilai itu tadi,” terangnya.

Pos alokasi anggaran sendiri sudah diantisipasi pihaknya di anggaran tak terduga APBD 2023,sehingga tak perlu lagi dianggarkan melalui APBD perubahan 2023.

“Sudah ada posnya, jadi tidak perlu lagi menunggu APBD perubahan, cuma menggeser anggaran yang ada di sebelum perubahan,” pungkasnya. (*/fun)

Tinggalkan Balasan