SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama bulan Januari 2023 sedang menangani tiga kasus menyetubuhi anak dibawah umur.
“Semua proses penangan kami lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, belum lama ini.
Lanjutnya selama Januari 2023 kemarin, Unit PPA Polres Bangka telah melakukan penyidikan tiga kasus persetubuhan anak dengan empat orang tersangka, diantaranya satu orang anak-anak dan dua orang remaja.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus pertama terjadi di kecamatan Mendo Barat, yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya.
Sedangkan, kejadian kedua dilakukan pelaku AB kepada korban (Bunga) dan kejadian ketiga juga dilakukkan pelaku AB dan AN terhadap satu korban yang sama (Mawar), tetapi untuk kejadian yang ketiga dilakukkan di waktu yang berbeda dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Kejadian kedua dan ketiga diketahui oleh gurunya, bahwa korban sudah tidak masuk sekolah (bolos sekolah) dan korban bercerita sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dan korban yang ketiga melakukkan hubungan tiga kali,” ujar AKP Rene.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dengan kejadian tersebut piaknya menghimbau kepada orang tua dan masyarakat agar untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak dalam setiap kegiatan baik yang dilakukan di rumah terlebih diluar rumah, dengan meningkatkan kewaspadan dan pengawasan serta mengontrolnya agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan anak maupun anak orang lain.
Atas perbuatannya pelaku dengan tersangka orang tua patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.
Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun. (*/dp)