PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang diamankan disalah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) beberapa waktu yang lalu.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi, berdasarkan info dan data yang terima benar ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A.
“Status tersangka ini ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi oleh penyidik,” tegas Maladi dikonfirmasi aquilaindonesia.com, Jum’at (24/2/2023) malam.
Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 kilogram pasir timah.
Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” papar Maladi.
Lanjut Maladi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penetapan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Babel.
“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang berkembang tidak jelas, kemarin juga disampaikan dan ditegaskan kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya. (*/ dp)