Himbauan Tak Digubris, Tambang di Nelayan 1 Bakal Ditindak Tegas

oleh -

SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Bangka mendatangi aktivitas tambang ilegal di wilayah Nelayan 1, Jalan Laut, Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kegiatan dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Supanto, Kanit Patroli Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Aris Wahyudi, Kasubnit Tindak Sat Polairud Polres Bangka dan personil, guna memberikan himbauan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini tindakan himbauan dan sosialisasi serta penertiban terhadap para pemilik dan pekerja tambang ilegal,” tegas Iptu Supanto seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Sabtu (25/2/2023) kemarin.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, para pemilik dan pekerja tidak beraktivitas disini,” ujarnya.

Diakuinya dari tiga lokasi yang didatangi, masih ada beberapa ponton dan sakan tambang, namun sebagian sudah dibongkar.

“Tapi masih ada sakan dan ponton yang berada dilokasi  belum bisa digeser/ ditarik ke laut dikarenakan air surut,” jelas Supanto.

Kasat Polairud menambahkan apabila tidak mengindahkan himbauan yang sudah diberikan, maka kedepannya akan tertibkan dengan tegas.

“Ini masih diupayakan dengan himbauan, namun apabila tidak diperhatikan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan