Kadivpas Kemkumham Babel: Peraturan Permasyarakatan Banyak Yang Berubah

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengajak insan pers untuk bersinergi membangun informasi kepada publik tentang kinerjanya.

Diungkapkan Kepala Divisi Permasrakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan peran pers sangat penting dalam menyebarluaskan pemberitaan tentang berbagai macam baik mengenai terobosan penyebaran informasi, sehingga publik mengetahui kegiatan yang dilakukan.

“Terimakasih teman-teman media yang saya banggakan, kami sangat senang dan berbangga hati, mudah-mudahan komunikasi dan kolaborasi sinergitas yang dibangun selama ini saya merasakan hal yang positif,” kata Sahata saat silaturahmi dengan insan pers di Bang Jo Resto, Rabu (1/3/2023) malam.

“Selama ini saya lihat nggak ada berita negatif yang menonjol ya, didalam pelaksanaan tugas permasrakatan maupun kegiatan media sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa hari ini, banyak peraturan regulasi sudah banyak berubah  tentang fungsi permasrakatan.

“Oleh sebab itu, kami meminta media juga turut mensosialisasikannya,” jelas Sahata.

“Yang pertama bahwa pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana. Pelayanan yang selama ini pada saat COVID-19 yang semua pelaksanaannya itu dengan online, sekarang sudah mengarah kepada masa endemi sekarang sudah offline,” paparnya.

Tidak hanya itu saja, yang dulunya tahanan polisi masih ditahan di kantor polisi terlebih dahulu, harus menunggu berkas perkaranya dilimpahkan, baru diantarkan ke lapas maupun rutan yang ada di Babel, sekarang tidak lagi.

“Begitu ditangkap 24 jam dia dinyatakan tersangka sudah boleh dimasukkan lapas. Tapi tetap dengan pemeriksaan kesehatan, bahwa dia tidak Covid, tetap prokes,” jelasnya.

Selain itu dalam hal kunjungan, sudah boleh dilakukan oleh pihak keluarga atau pun kerabat dari warga binaan permasrakatan.

“Tidak seperti saat pandemi Covid, pihak keluarga harus dibatasi dengan online,” paparnya.

“Nah sekarang sudah boleh tatap muka dengan keluarga-keluarga inti. Nanti sidang pun sudah bisa offline, di ruang sidang pengadilan. Media sudah bisa memberitakan ini, sudah ada surat Dirjen Permasrakatan menyatakan sudah endemi. Karena PPKM sudah dihapus ya, walaupun masih tetap memperhatikan prokes, sehingga kita harus menyikapi nya juga dengan kondisi Covid yang saat ini sudah landai,” tandasnya lagi.

Tak hanya itu, Kemenkumham Babel saat ini sudah bertransformasi menyikapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

“Yang ruang lingkupnya sudah semakin luas dan banyak. Permasrakatan sudah hadir sebelum ajudikasi. Mulai seseorang itu melakukan tindak pidana disidik itu Kemenkumham sudah hadir, melakukan asesmen disana, dan itu tidak akan sah kalau kita tidak hadir. Nah di pemidanaan juga kita hadir dengan masa pemidanaan, di lapas maupun rutan,” ungkapnya.

Lanjutnya setelah bebas Kemenkumham juga hadir untuk memberikan pembinaan serta melakukan berbagai pelatihan kepada warga binaan.

“Tadi kita sudah bikin Griya Abhipraya. Nah itu tugasnya disana nanti betul-betul manusia yang salah jalan ini, bisa diarahkan kembali dengan kemampuan, keterampilan pembentukan mental kepribadiannya kembali kepada masyarakat. Permasyarakatan ini luar biasa bayangkan dari hidupnya, kehidupannya, penghidupannya sudah diurus oleh permasrakatan, itu pekerjaan yang paling mulia,” tukasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan