Pekerja Eks PT Koba Tin Pertanyakan Hak Kepada Kurator

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – PT Koba Tin sebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) diketahui tutup beroperasi sejak tahun 2013 lalu.

Sejak dinyatakan tutup, PT Koba Tin masih meninggalkan tanggungjawab yakni reklamasi dan corporate social responsibility (CSR), sedangkan dana tersebut sudah diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sejak ditutup itu, kemudian kami dipekerjakan pada tahun 2016 hingga 2021, ditengah perjalanannya pada tahun 2019 dinyatakan pailit dikarenakan tuntutan sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT Koba Tin saat itu,” kata Koordinator Pekerja Eks PT Koba Tin, Irwan Jaya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Senin (6/3/2023).

“Dana jaminan penutupan tambang (Jamtup) itu sudah diserahkan ke pusat sebesar Rp 200 milyar, silakan kroscek ke pusat,”ulasnya.

Lanjutnya sejak ditutup itu, manajemen diserahkan ke kurator, namun ketika pihak pekerja mempertanyakan hak-hak mereka tidak pernah digubris.

“Ada uang di kurator itu sebesar Rp 16 milyar, ini lah yang kami tuntut, bukan semuanya tapi hanya hak-hak kami ya minimal sesuai gaji bulanannya saja ada berapa bulan sejak ditutup itu,” jelas Irwan.

“Oleh sebab itu kami ke DPRD ini, mungkin ketika Ketua DPRD yang bicara mereka mengubris keinginan kami ini,”harapnya.

“Jumlah pekerja itu ada 26 orang, ditambah pihak manajemen ada tiga orang jadi 29 orang,”paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, menanggapi hal ini mengatakan mantan pekerja PT Koba Tin ini datang kesini untuk menyampaikan aspirasi mereka, dikarenakan adanya hak-hak mereka yang belum dibayar dari PT Koba Tin hingga sampai saat ini.

“Kami dari lembaga tentunya sangat berharap agar seandainya ini memang merupakan hak pekerja, dan hak mitra, kami mohon untuk segera direalisasikan atau diproses, biar ini cepat selesai,” ujar Herman Suhadi.

Pihaknya pun menyarankan untuk lebih intens berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel setelah itu kembali lagi guna berdiskusi kembali.

“Intinya sebagai lembaga menyarankan kepada PT Koba Tin atau apalah namanya  yang diserahkan ke kurator itu untuk memenuhi hak-hak mereka dan nanti bakal ada rekomendasi dari DPRD Babel,” pungkasnya. (*)

Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan