PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya menahan EDJ (35) warga Gang Nipah II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
EDJ yang saat ini masih ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Babel, merupakan salah seorang tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin, dari pengembangan perkara tindak pidana terdahulu dengan tersangka LN, yang secara inkrah sudah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Dusun Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada 7 Desember 2021 lalu.
“Dari keterangan tersangka sebelumnya dan keterangan enam orang, selanjutnya penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap EDJ,” tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto kepada awak media di Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023).
“EDJ ini diamankan di Jakarta pada Minggu (5/3/2023) di Apartamen Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat,” ujarnya.
Dari penyidikan tersangka dikenakan penerapan Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) sebagaimanana yang dimaksud mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Lanjut Dirkrimsus, dalam pasal tersebut diuraikan pada huruf a melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kemudian huruf b dan/atau b membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 1,5 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Dan/ atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 milyar.
Dirkrimsus juga mengatakan selain pasal tersebut, juga Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi dipidana sebagai pelaku tindak pidana diantaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Kemudian mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
“Hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 dengan nomor : B729/L.9.4/Eku.1/02/2023,” jelas Dirkrimsus.
“EDJ ini tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap wajib lapor tidak pernah datang, saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah di hubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh EDJ untuk menolak hadir,” paparnya.
“Dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel,” pungkas Kombes Pol Djoko. (*)
Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra