PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Seorang remaja berinisial MI diamankan pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku diamankan Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel bersama dengan Personil Markas Unit Sungailiat, pada Kamis (17/3/2023).
“MI diduga kuat sebagai pelaku pencurian sebanyak sembilan jerigen berisi 35 liter solar di sebuah kapal yang berada di PPN Sungailiat,”kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (18/3/2023).
Lanjutnya usai dibekuk, MI mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian beberapa jerigen yang berisikan solar.
Dari pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima buah jerigen kosong warna biru ukuran 35 liter.
Selain itu turut mengamankan satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
Sementara itu, ditambahkan Jojo, berdasarkan keterangan korban, jerigen yang berisikan solar tersebut diletakkan didalam palka bagian belakang kapal sebelum terjadi pencurian.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada jam 4 pagi dini hari.”ujar Jojo.
“MI dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra