PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Dua orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni AC dan HA, resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), keduanya diduga menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel periode 2017-2021.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Kejati Babel, klien kami kooperatif,” kata Penasehat Hukum HA, Feriyawansyah kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Kepala Selsai Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, menjelaskan keduanya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari.
“Jadi kedua tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023 mendatang, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor 269/L.9/Fd.1/03/2023,” tegas Basuki.
Pantauan awak media, AC dan HA bersamaan memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik, sekira pukul 10.30 wib siang.
AC mengenakan baju kemeja kotak-kotak datang didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara, sedangkan HA berkemeja hitam didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah.
Selang beberapa waktu kemudian, keduanya dengan menggunakan rompi berwarna orange didampingi sejumlah pegawai kejaksaan langsung dibawa ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra