PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merayakan hari lahir ke-15 tahun Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Bawaslu RI terbentuk pada 9 April 2008 lalu, sedangkan untuk Bawaslu kabupaten/ kota diperingati pada bulan Agustus.
“Diusia ke-15 ini, Bawaslu memiliki tagline sinergi mengawasi dan jaga demokrasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala di Pangkalpinang, Minggu (9/4/2023) kemarin.
Hal ini karena terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu, tidak hanya tugas Bawaslu saja namun tugas bersama seperti media dan masyarakat, sehingga diperlukan sinergi bersama dalam menjaga Pemilu.
Dalam kesempatan ini juga Bawaslu Babel berdiskusi bersama jurnalis, dalam rangka keterlibatan media terkait pengawasan tahapan Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Ida, sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 sampai dengan hari pelaksanaan Pemilu nanti, Bawaslu Kota Pangkalpinang bertugas untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas akan semua tahapannya.
“Pastinya, kami akan selalu melibatkan pengawasan partisipatif yaitu masyarakat dan stakeholder termasuk juga media,” jelas Ida.
Salah satu yang menjadi pokok pembahasan diskusi kali ini, yaitu mengenai tahapan kampanye bagi calon legislatif maupun partai politik pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ida mengemukakan bahwasannya tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 nanti akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia juga memaparkan sebelum tahapan itu tidak diperkenankan untuk berkampanye. Hanya saja, kegiatan sosialisasi masih diperbolehkan sebelum tahapan ini resmi dimulai.
“Silahkan bersosialisasi asalkan ada batasannya. Artinya boleh saja, kami masih menunggu aturan tersebut,” ujarnya.
Ida menekankan, selama aturan tahapan kampanye belum dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah, pelanggaran yang ditemukan di lapangan terkait kampanye akan berpatokan kepada Peraturan Daerah (Perda) maupun Perundang-undangan.
Lebih lanjut Ida mengaku bahwa saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesbangpol dalam hal penertiban sebelum tahapan kampanye dimulai, atau sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 7 tahun 2019.
Selain itu Ida kembali berpesan, menjelang masa-masa kampanye yang hanya tinggal menunggu waktu, sepatutnya praktisi politik tidak memanfaatkan rumah ibadah, tempat pendidikan ataupun lembaga pemerintahan sebagai ajang berpolitik.
“Pemahamannya harus jelas, apabila sudah ditetapkan sebagai calon dan partai politik, mereka boleh melakukan sosialisasi asalkan ada batas batasannya, salah-satunya tidak di rumah ibadah,” harap Ida.
Pasalnya, jika pihaknya telah melakukan komunikasi langsung bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang dalam hal ini.
“Kepada (pengurus) rumah ibadah, kami menggimbau tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melakukan tindak kampanye. MoU bersama FKUB adalah upaya kami dalam mencegah serta penindakan,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra