Dihadapan Pj Gubernur Babel dan Dirut PT Timah, Menteri KKP RI Sampaikan Pesan Ini

oleh -

SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (8/3/2023).

Dalam arahannya, Menteri mengajak semua elemen masyarakat terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), termasuk pemerintah daerah agar selalu menjaga laut, yang dimiliki ibu pertiwi, dan menjadikannya sebagai halaman terdepan skala prioritas, karena laut masa depan kehidupan.

“Udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air yang kita minum semuanya dari laut. Kalau laut rusak, maka hancurlah kehidupan,” ujar Menteri Sakti.

Untuk mendukung kelestarian laut, Kementerian KKP RI mengeluarkan 5 program ekonomi biru, yaitu pertama, luasan konservasi laut minimal dicapai 35 persen yang tidak dijamah oleh aktivitas manusia.

Selanjutnya yang kedua, lanjut dia, penangkapan ikan dibatasi, dan ketiga meningkatkan budidaya ikan (Tilapia maupun Nila laut dan darat), rumput laut dalam upaya pemenuhan konsumsi pasar global.

Program keempat yakni melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, dan program kelima, imbauan kepada masyarakat nelayan untuk mengambil plastik yang ada di laut dengan harapan laut tetap bersih.

“Manfaat kawasan yang dimaksud untuk pemijahan ikan, yang kedua untuk memproduksi oksigen sebagai serapan karbon,” katanya seraya mengharapkan PT Timah sebagai perusahaan plat merah supaya tetap melaksanakan reklamasi secara kontinyu dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bahagianya atas kehadiran Menteri KKP RI ke Babel. Ia mengatakan, kegiatan penyerahan PKKPRL PT Timah oleh Menteri Sakti merupakan penerapan ekonomi biru dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di Babel.

Kunjungannya ini juga sebagai bentuk perhatian sang menteri kepada pelaku usaha di Babel, terutama PT Timah, dan sesuai peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan melakukan permohonan PKKPRL sebagai kelengkapan dalam persyaratan dasar izin usaha.

Menurut Pj Gubernur, kegiatan ruang bawah laut di perairan Babel sampai Desember 2022 tercatat sebanyak 111 persetujuan yang telah diterbitkan. Adapun kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat, yaitu tambak udang 79 persetujuan, pembagunan dermaga sebanyak 11 persetujuan, dan kegiatan pertambangan.

“Ini bukti komitmen Babel untuk menyadarkan pelaku usaha dalam ketaatan berinvestasi, di mana sebanyak 97 persetujuan yang sudah diterbitkan,” katanya.

Dirktur Utama PT Timah Achmad Ardianto menuturkan, pengelolaan hutan mangrove terpadu di pesisir Pantai Rebo merupakan hasil kerja sama PT Timah dengan yayasan Ikebana selama kurang lebih 10 tahun.

“Tujuannya, untuk melestarikan lingkungan terutama kawasan pantai setempat supaya terjaga dengan baik dengan menanam pohon mangrove,” ujarnya.

Mengakhiri kegiatan, Menteri KKP RI, Pj Gubernur Babel beserta Forkopimda dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan undangan lainnya melaksanakan menanam pohon mangrove, penyerahkan bantuan untuk nelayan, serta melepaskan kepiting bakau. (*)

aquilaindonesia.com : Rillis PT Timah

Editor : Yudhie

Tinggalkan Balasan