Beraksi di Sungailiat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Kibas Polres Bangka

oleh -

SUNGAILIAT, Aquilaindonesia.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu sabu ditangkap Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dodri alias Dori (40), pelaku ditangkap pada Minggu (7/5/2023) dinihari hari.

Pria ini ditangkap di depan bengkel motor lingkungan jelutung kelurahan Sinar jaya jelutung Kecamatan Sungailiat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanĀ  barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi sabu 4.94 gram , handphone, uang sejumlah 950 ribu, pirex ,sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dilingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 wib kami berhasil menangkap pelaku Dori , awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat berdasarkan info tersebut timĀ  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” ujar AKP Harry Frizko.

Selain itu, pada Jumat (5/5/2023) pukul 21.00 wib, Tim Kibas juga berhasil menciduk Ferizon alias Feri (23), pemuda ini ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe, Kecamatan Sungailiat.

Dari penangkapan Feri polisi mendapati barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,7 gram.

“Akibat dari perbuatan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Harry Frizko. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan